Kapolresta Banyuwangi Berganti, Rofiq Jadi Dirsus Jatim, Ini Deretan Kasus yang Diungkap Termasuk Sejumlah Pembuangan Bayi

by -524 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta lama Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Gerbong mutasi Polri menyasar pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi. Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mendapat penugasan baru sebagai Dirsus Jatim. Posisinya akan digantikan Kombes Pol. Muharman Arta, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Pekanbaru.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Informasi pergantian jabatan itu beredar pada Selasa (13/10/2026).



Rotasi jabatan juga terjadi di Polresta Pekanbaru. Jabatan yang ditinggalkan Muharman Arta selanjutnya akan diisi Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang.

Selama memimpin Polresta Banyuwangi, Rofiq menangani sejumlah kasus menonjol, mulai dari sindikat pencurian, peredaran narkoba, hingga penemuan bayi yang diduga ditelantarkan orang tuanya.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tercatat sedikitnya enam kasus pembuangan bayi di Banyuwangi. Kasusnya tersebar di sejumlah wilayah, dengan temuan berupa bayi yang masih hidup maupun jasad bayi.

Pada Januari 2026, bayi berusia 49 hari ditemukan di dalam kardus mi instan di teras rumah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah. Kasus tersebut mendapat perhatian langsung Rofiq yang meminta jajarannya mengusut penelantaran bayi itu. Ia juga menjenguk bayi yang menjalani perawatan medis di RSUD Blambangan.

Pada April 2026, warga menemukan jasad bayi laki-laki di bendungan saluran irigasi di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Polisi menduga bayi berusia sekitar satu hingga dua hari tersebut dibuang tidak lama setelah dilahirkan.

Berikutnya, pada Mei 2026, jasad janin bayi laki-laki ditemukan di dalam tas ransel di toilet Musala Nurul Huda, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Di dalam tas itu juga ditemukan amplop berisi uang Rp 100 ribu dan pesan yang meminta agar janin tersebut dimakamkan secara layak.

Berikutnya, pada 25 September 2026 di Kecamatan Wongsorejo. Polisi mengusut dugaan aborsi setelah seorang perempuan mengalami perdarahan dan mencari pertolongan medis. Janin diperkirakan berusia sekitar dua bulan. Sepasang kekasih diamankan dalam perkara tersebut.

Rentetan kasus tersebut kembali bertambah pada Oktober 2026. Seorang bayi laki-laki ditemukan hidup dalam kondisi terbungkus handuk di depan rumah warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 04.20 WIB.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga merupakan orang tua biologis bayi tersebut. Rofiq juga menjenguk bayi yang menjalani perawatan medis setelah sempat mengalami hipotermia atau penurunan suhu tubuh.

Selain perkara penelantaran bayi, penyelidikan di wilayah Kalibaru turut mengungkap dugaan tindak pidana aborsi di sebuah hotel. Namun, Rofiq menegaskan perkara tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak berkaitan dengan bayi yang ditemukan warga.

Dalam perkara dugaan aborsi tersebut, polisi memeriksa pria berinisial K.S. dan perempuan berinisial F.C. Petugas mengamankan dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara dan masih mendalami alat bukti serta keterangan para pihak.

iklan warung gazebo