Suwito mengatakan Partai Gerindra memiliki mekanisme internal dalam menangani kader yang melakukan pelanggaran berat, termasuk perkara narkotika.
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana, kata Suwito, partai akan memberikan sanksi sesuai mekanisme organisasi.
“Harus ada kepastian hukum. Jika memang benar anggota kita tersandung kasus narkoba, tentu ada sanksi dari partai,” ujarnya.
Sanksi tersebut dapat berupa penonaktifan sementara sambil menunggu proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski demikian, Suwito mengatakan Fraksi Gerindra dan BK DPRD Banyuwangi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, Polrestabes Surabaya belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kabar diamankannya ADR dan UAM.//////////










