Anda Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

by -9 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
xr:d:DAEsUnip08Q:275,j:28745607532,t:22061603
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Jakarta, seblang.com – Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh keluhan seorang netizen yang harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan inap di rumah sakit, padahal ia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat di rumah sakit.

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku bagi pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Ia juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang memang tidak dijamin BPJS Kesehatan, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Terdapat ribuan diagnosis penyakit yang dijamin oleh Program JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan bagi penderita talasemia dan hemofilia, terapi kanker, pemberian insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatannya yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, terdapat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan untuk tujuan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik penampilan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Ada pula beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujarnya.

Rizzky menjelaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama, bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. Ketentuan itu pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi, kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berlanjut dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Rizzky.//////

iklan warung gazebo