Situbondo, seblang.com – Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru di jalan PB. Sudirman Situbondo. Hasilnya sebanyak 35 pengendara tidak tertib berlalu lintas diberi sanksi berupa tilang dan barang bukti yang disita antara lain 3 SIM, 27 STNK, dan 5 sepeda motor.
Operasi Patuh Semeru 2024 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah yang dilaksanakan selama 14 hari tanggal 15 -28 Juli 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan S.H menjelaskan pentingnya operasi ini untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan yang terjadi melalui upaya pencegahan dan juga penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pihak Kepolisian akan menyasar beberapa perilaku pelanggar yang kerap dilakukan oleh pengemudi di jalan. Di antaranya mengemudi tanpa menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan. Kemudian yang juga jadi atensi ialah pengendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus lalu lintas.










