Polres Malang Ungkap 17 Aksi Pencurian Baterai Tower BTS, Kerugian Capai Rp432 Juta

by -25 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri (dua dari kanan) bersama jajaran Reserse dan Kriminal saat menggelar konferensi pers
aston banyuwangi

Malang, seblang.comPolres Malang mengungkap jaringan pencurian baterai lithium di tower base transceiver station (BTS) yang diduga telah beraksi di 17 lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas maraknya laporan pencurian baterai tower telekomunikasi sejak Mei hingga awal Agustus 2026. Dari total 17 tempat kejadian perkara (TKP), kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp432 juta.

“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal, baterai tersebut bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” kata AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (7/8/2026).

Menurut Rulian, para pelaku sengaja memilih tower telekomunikasi yang berada di lokasi terpencil dan minim pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan listrik BTS.

“Modusnya, para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” ujarnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda. Dua orang bertindak sebagai eksekutor yang membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual hasil curian kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan kehilangan baterai tower di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Hafiz.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit baterai lithium Huawei berkapasitas 100 Ah hasil curian di wilayah Tajinan, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta berbagai peralatan untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, palu, gunting, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa.

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku bukan merupakan teknisi tower, melainkan pekerja serabutan dan kuli bangunan. Mereka mengaku berulang kali melakukan pencurian setelah mengetahui baterai lithium mudah diambil dan memiliki nilai jual meski dijual jauh di bawah harga pasar.

“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” terang Hafiz.

Penyidik juga masih menelusuri identitas penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun./////////

iklan warung gazebo