“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa terlindungi, perkara ditangani secara profesional, dan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi,” tegas Rofiq.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel Satreskrim yang terlibat dalam pengungkapan kasus 3C. Dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian juga dinilai menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Capaian ini harus menjadi pemacu untuk bekerja lebih cepat, responsif, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat wajib dijawab melalui penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penghargaan tersebut selanjutnya menjadi dorongan bagi Polresta Banyuwangi untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus pengungkapan kasus 3C, terutama kejahatan yang berdampak langsung terhadap rasa aman warga./////////











