Banyuwangi, seblang.com – Ketidakberdayaan aparat resmi terlihat nyata di sekitar RSUD Blambangan. Di satu sisi, juru parkir ilegal meraup keuntungan fantastis hingga Rp1 juta per hari, sementara di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi hanya bisa mengeluhkan keterbatasan wewenang.
“Kami hanya bersifat pembinaan. Jika untuk penindakan wewenang kepolisian,” ucap Wahyuwono, Subkoordinator Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi saat ditemui Selasa (15/4/2025), mengindikasikan lemahnya koordinasi dan ketegasan dalam penanganan masalah.
Fakta yang diungkap oleh pejabat Dishub sendiri memperlihatkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini. “Pendapatan mereka sehari bisa mencapai minimal Rp1 juta. Itu jika ditotal keseluruhan 24 jam,” papar Wahyuwono, tanpa ada strategi konkret untuk memutus aliran pendapatan ilegal tersebut.
Kegagalan implementasi kebijakan juga terlihat dari banyaknya pengunjung yang masih memarkir kendaraan sembarangan meski rambu larangan terpasang jelas dan fasilitas parkir resmi tersedia luas di belakang RSUD serta bekas kantor TU RSUD Blambangan.
Alih-alih membangun sistem penegakan yang terintegrasi, Dishub hanya berencana melakukan sosialisasi selama dua minggu. “Kami akan konsisten melakukan penertiban dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir,” ujar Wahyuwono, tanpa menjelaskan langkah nyata mengatasi jukir liar yang telah beroperasi lama.
Sementara itu, ancaman kemacetan dan risiko kecelakaan terus membayangi akibat kendaraan yang mempersempit ruas jalan. “Pengunjung atau pasien pasti nyebrang. Nah itulah yang tidak kita inginkan karena berpotensi terjadi kecelakaan,” tutup Wahyuwono, menggambarkan bahaya yang terus mengintai di balik ketidaktegasan aparat berwenang.////////