Banyuwangi, seblang.com – Para pengelola destinasi wisata di wilayah Banyuwangi diwajibkan mematuhi dan mentaati surat imbauan penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Kebijakan yang dilakukan sebagai salah satu cara menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi para wisatawan dalam menyambut libur panjang spesial Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang tahun ini berdekatan
Surat imbauan bernomor 005/164/429.110/2025 tersebut memuat enam poin penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh pengelola destinasi wisata, yaitu; menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban sesuai dengan Sapta Pesona, melakukan pengecekan rutin terhadap fasilitas pengunjung dan memastikan keamanannya dan menyiapkan petugas lifeguard dan fasilitas keselamatan seperti jaket pelampung di destinasi wisata air.
Selanjutnya pengelola destinasi wisata diharapkan membuat surat pemberitahuan pihak berwenang jika mengadakan hiburan dengan mendatangkan artis, memberikan himbauan kepada pengunjung untuk menjaga kebersihan dan mewaspadai kondisi cuaca dan bekerja sama dengan pihak asuransi untuk jaminan keselamatan wisatawan.
Selain mengeluarkan surat himbauan, Disbudpar Banyuwangi juga menggiatkan petugas monitoring dan evaluasi (Monev) di berbagai destinasi wisata selama periode libur tersebut.










