Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (14/11/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, bersama Wakil Ketua I, M. Rifai, dan Wakil Ketua II, Ratna Dewi.
Paripurna ini dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Jumadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Blitar, dan sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki dua dasar utama. Pertama, menindaklanjuti Surat Bupati Blitar Nomor B/900/382.1/409.6/2024 tertanggal 13 September 2024 yang mencakup Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dasar kedua adalah hasil Rapat Pimpinan bersama para ketua fraksi di DPRD, yang telah disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 32 tentang Alat Kelengkapan DPRD,” ungkap Supriadi.











