Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Rabu (22/05/2024). Dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar ini dihadiri oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, asisten, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blitar, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib, membuka acara dengan mengucapkan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116. Ia berharap semangat cinta tanah air dapat terus membara dan membimbing semua pihak dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Hari Kebangkitan Nasional adalah momen untuk menghargai perjalanan bangsa dan memperkuat komitmen kita dalam membangun Indonesia yang lebih baik,” ujar Rifai.
Wakil Ketua Rifai menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Nomor B/900/208/409.6.3/2024 tertanggal 13 Mei 2024, mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, hari ini kami melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” lanjut Rifai.
Rifai juga menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Blitar atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.
“Tahun ini merupakan yang kedelapan kalinya berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat opini WTP. Kami sangat menghargai upaya pemerintah yang telah bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga meraih opini WTP,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar pada 13 Mei 2024. Rancangan ini menitikberatkan pada perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, meliputi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan dua kali pemeriksaan atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023:
1. Pemeriksaan Pendahuluan dari 18 Januari hingga 3 Februari 2024.
2. Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan dari 5 Maret hingga 3 April 2024, dengan pembahasan oleh Tim Audit selama 20 hari di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci dilaksanakan di BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada 2 Mei 2024.
“Alhamdulillah, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Meskipun demikian, masih ada rekomendasi dari BPK yang akan kami tindaklanjuti,” ujar Rini Syarifah.
Bupati Blitar menegaskan bahwa opini WTP yang telah dicapai untuk kedelapan kalinya sejak Tahun Anggaran 2016 adalah hasil kerja bersama, termasuk kerja sama dengan legislatif dan semua stakeholder.
“Opini WTP perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” tambahnya.
Terakhir, Bupati berharap kerjasama dan dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta komitmen dari seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan.