Situbondo, seblang.com – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo diunjuk rasa oleh Aliansi Jasa Kontruksi (AJK) Kabupaten Situbondo. Senin, (18/3/2024).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang ini menuntut tiga permintaan di depan kantor DPUPP Situbondo yaitu, pertama copot salah satu Oknum Pejabat Dinas DPUPP Situbondo yang diduga arogan, dan kedua lebih memprioritaskan pengusaha lokal ketimbang pengusaha impor yang dari luar kota, dan yang ketiga, menghargai dan memberikan etika yang baik kepada pengusaha lokal yaitu, kepada jasa konstruksi, baik terhadap kontraktornya dan yang lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Agus Ary salah satu koordinator aksi unjuk rasa yang menamakan Aliansi Jasa kontruksi Situbondo menyampaikan, jika dirinya bersinergi untuk membangun daerah Kabupaten Situbondo, jangan kemudian karena sudah memberikan jasa pekerjaan kepada pelaku jasa konstruksi punya kebijakan mengatur semua pekerjaan dan bersikap arogansi kepada pelaku jasa kontruksi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo segera melakukan tindakan yang serius untuk segera melakukan pencopotan terhadap oknum pejabat yang kami anggap arogan,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus Ary mengatakan dalam pertemuan tadi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, dan Kepala Dinas DPUPP Eko Prionggo dirinya tidak menemukan sebuah kesepakatan atas tiga tuntutan yang dimintanya.
“Dari hasil pertemuan tadi kami tidak menemukan kesepakatan apa yang kami minta sehingga Minggu depan kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi,” sergahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan dari aksi yang dilakukan oleh Aliansi Jasa Konstruksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan lancar.
“Dari aspirasi yang disampaikan tadi ada tiga tuntutan yaitu, pertama, meminta pencopotan salah satu pegawai yang menjabat di DPUPP, yang kedua, menuntut semacam preoritas, dan yang ketiga, meminta semacam pelayanan yang baik, tadi sudah kita jelaskan apa yang sudah dilaksanakan oleh dinas DPUPP itu sudah sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai perundang undangan,” katanya.
Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan jika mengenai ada pelanggaran ASN dirinya tidak bisa langsung copot begitu saja. “Kemudian tentang prioritas, siapa yang bisa menjamin, karena dalam aturannya dalam melalui E katalog dimungkinkan juga ikut dari luar daerah dalam pengadaan di sini, dan tadi Kepala Dinas DPUPP sudah menyampaikan bahwa siap saling menguatkan dan silahkan bangun komunikasi secara baik,” singkatnya.////////