Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dalam waktu dekat akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaru setelah fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur turun.
Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rapat penyelarasan hasil fasillitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
”Dalam menindaklanjuti hasil fasilitasi, kami sudah melakukan rapat penyelarasan dengan Bagian Hukum untuk perbaikan atau revisi terhadap materi-materi Raperda JDIH sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan Biro Hukum Pemprov Jatim,” ujar Marifatul Kamilah melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Rabu (13/03/2024).
Dia menuturkan pada intinya muatan materi Raperda harus mengacu dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah diantaranya Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemda serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan,kelembagaan,pengelolaan, hak,kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan,pendanaan serta ketentuan penutup.
“Khusus perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” imbuhnya.
Program kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
“Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH ,” tambah Rifa.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Untuk penggunaan informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id.//////