Residivis 4 Kali Masuk Bui, Pria Ini Tak Kapok Jambret Uang di Banyuwangi

by -594 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial FF, kembali ditangkap polisi usai beraksi melakukan tindak kejahatan jalanan dengan modus operandi pencurian yang disertai tindakan kekerasan (curas) atau jambret uang.

“Aksi kriminal FF ini cukup meresahkan masyarakat, karena ia tak segan melukai korbannya untuk dapat menguasai harta bendanya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).

iklan aston

Sebelum beraksi, kata Kapolresta, FF mengendarai motor berkeliling di jalan raya untuk mencari sasaran yang bisa diambil barangnya. Kemudian, ia membuntuti korbannya hingga berada di tempat sepi.

Dirasa aman, FF langsung mengambil paksa barang milik korban dengan menariknya, hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Lalu melarikan diri.

“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa FF adalah seorang residivis. Pelaku sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Uniknya, sasaran FF ini bukan mencuri handphone atau barang-barang perhiasan, melainkan uang.

“Menurut FF, jika mencuri handphone atau perhiasan emas, polisi dengan mudah mengungkap. Jika pun dapat barang-barang tersebut, dia lebih memilih membuangnya di sungai,” imbuh Kombes Pol Deddy.

Atas perbuatannya, FF dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 365 KUHP. “Ancaman pidananya penjara selama-lamanya 9 Tahun,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.