Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Glagah menangkap 5 orang saat sedang berjudi di pinggir jalan Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Rabu (25/3) malam.
Mereka yakni, Samsuri (46), Mulyono (44) dan Slamet (50) adalah warga Desa Kampung Anyar. Sedangkan Lasmono (41) dan Bambang Rudianto (38) merupakan warga setempat.
Ironisnya, praktik perjudian itu dilakukan para tersangka, ditengah pihak kepolisian gencar melaksanakan sosialisasi untuk tidak berkerumun guna cegah penyebaran virus corona.
“Mereka kita tangkap disaat kami melakukan patroli memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari kumpul – kumpul atau berkerumun di cafe dan warung kopi guna cegah penyebaran virus corona,” kata Kapolsek Glagah AKP Imron kepada seblang.com, Minggu (29/3).
Para tersangka tersebut, kata Imron, didapati tengah asyik bermain judi domino (karaoke) dengan menggunakan uang sebagai taruhanya di pinggir jalan arah tempat wisata Kalibendo.
“Mereka bermain judi domino karaoke dengan uang taruhan sejumlah Rp 58.000, -, ” ungkapnya.
Selanjutnya, kelima tersangka itupun digelandang ke Mapolsek Glagah beserta barang buktinya guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (guh)