Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Tangkap Penjual Premium Eceran

by -376 Views
iklan aston

Foto: Kapolresta menunjukkan tangki mobil yang sudah dimidifikasi

Banyuwangi, seblang.com – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap Tukiran, warga Dusun Sumberejo Desa/Kecamatan Tegaldlimo. Polisi menangkap di parkiran RFC Rogojampi Banyuwangi, Kamis (19/3).

iklan aston

Pria berumur 53 tahun itu, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan dugaan tindak kecurangan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwasanya ada beberapa kendaraan yang diduga melaksanakan kegiatan pengambilan BBM secara tidak wajar di sebuah SPBU yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Ternyata informasi itu benar, aparat kepolisian mendapati satu kendaraan Suzuki APV P 1604 WF telah dimodifikasi. Kursinya di tengah dicopot kemudian ini diberikan dua tangki dan bagian belakang bangku dipasang satu tangki,” jelas Kombes Pol Arman Asmara.

Arman mengungkapkan, kapasitas dua tangki yang di tengah mampu menampung kurang lebih 120 liter premium.

Sementara itu, kepada Kapolresta Tukiran mengaku ide modifikasi tangki diperoleh secara otodidak dan tangki hasil rakitannya cukup memudahkanya dalam menjalankan aksinya.

“Saat ingin mengambil premium krannya tinggal dibuka saja, dan sudah langsung mengalir,”jelas Tukiran.

Tukiran menambahkan, premium yang dibeli dari SPBU selain dijual eceran di rumahnya, juga dikirim pada para pemesan dengan menggunakan  jeriken dan dikemas dalam botol. Tukiran pun mengaku, usaha curang dilakukan setelah lebaran tahun 2019 lalu.

“Rata-rata perbotol premium dijual dengan harga sekitar Rp. 8.000. Sedangkan dari pembelian dari SPBU harganya Rp. 6.450 per liter,” ungkap Tukiran.

Sehingga dirinya pun mendapatkan keuntungan yang lumayan besar dari dugaan praktek penjualan premium yang dilakukannya tersebut.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Suzuki APV P 1604 WF yang telah di modifikasi. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 5 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/DRT/1951. (nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.