Jaksa Tolak Pledoi Pengusaha di Banyuwangi Kasus Penggunaan Akta Hibah Palsu

by -2693 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa


Banyuwangi, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Agus Sudirman alias Sinwa (78), terdakwa kasus pemalsuan akta hibah. Penolakan ini disampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (4/9/2024).

Replik JPU yang dibacakan oleh Jaksa Andryawan, secara tegas menolak seluruh poin dalam pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Sudirman. “Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar,” ujar Andryawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha.

Menurut Andryawan, bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, berikut keterangan para saksi termasuk saksi ahli, sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa Agus Sudirman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Terkait pledoi kuasa hukum terdakwa yang menafsirkan keterangan saksi ahli secara sederhana bahwa semestinya yang dihukum adalah mereka yang diuntungkan yakni para penerima hibah adalah keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut Andryawan menjelaskan makna yang terkandung pasal 266 ayat 2. Pasal yang menjerat terdakwa ini lebih menekankan kepada barang siapa yang menggunakan surat atau akta palsu dan menimbulkan kerugian.

“Dalam hal ini terdakwa Agus Sudirman yang masih terikat perkawinan dengan Sulfia Irani atau korban telah menggunakan surat atau akta palsu tanpa persetujuan korban hingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Andryawan menyebutkan, penggunaan surat kuasa menjual berupa aset tanah SHM No. 315 milik korban yang telah dicabut korban Sulfia Irani dari terdakwa, telah menimbulkan kerugian. “Korban tidak menikmati sama sekali hasil penjualan aset tersebut yang mana hasilnya telah dipakai sepenuhnya oleh terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkan Andryawan, penggunaan surat atau akta palsu lainnya adalah proses penghibahan sejumlah aset harta gono-gini oleh terdakwa kepada empat anak kandung terdakwa dari perkawinan sebelumnya. Tanpa persetujuan korban, harta gono-gini ini telah beralih kepemilikan dengan modus dugaan pemalsuan tandatangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305 dan 304.

Korban secara tegas tidak mengakui tanda tangannya dalam akta-akta hibah tersebut,” ujar Andryawan. Hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistisk dari laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tanda tangan pada sejumlah akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan korban.

iklan warung gazebo