Banyuwangi, seblang.com – Menjelang pelantikan 50 calon anggota DPRD Banyuwangi telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang Lukman Afandi, Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi mengonfirmasi bahwa semua calon terpilih telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. “Sudah lengkap semua,” ujarnya pada Selasa (30/07/2024). Dengan demikian, seluruh calon dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik pada 21 Agustus mendatang.
Sesuai aturan, batas akhir penyerahan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan, atau paling lambat 30 Juli 2024. Penyerahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada publik secara transparan dan akuntabel.












