Kepala desa Karangsari Budiono melalui Sekertaris Desa Didik Eko Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hal Ini merupakan sebuah terobosan pelayanan kepada masyarakat luas khususnya warga Karangsari, sesuai rujukan gubernur Jawa timur dalam rujukannya Keputusan Gubernur(KEPGUB)188/515/KPTS/013/2021
“Dalam sepekan ini nampak antusias warga terlihat. Sehingga dengan capaian yang berasal dari Samsat Bunda nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan asli desa(PAD) yang bersumber dari pada partisipasi warga tersebut,” ucapnya.
Selain perpanjangan surat -surat kendaraan Samsat Bunda yang ada di Bumdes Desa Karangsari juga melayani pembayaran pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) PPN-PPH-KUA-SBN-Cukai-PBB-Pendidikan. //











