Polisi Ungkap Praktek Curang Oknum Bidan

by -724 Views

Banyuwangi, Seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu berhasil mengungkap dugaan kasus praktek curang seorang oknum bidan berinisial R S warga Dusun Sidorejo Rt 002/001 Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Banyuwangi yang  mengeredarkan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian dan tanpa kewenangan melakukan praktek farmasi dan atau tanpa hak melakukan praktek kedokteran.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, berdasarkan pengakuan tersangka kasus tersebut berawal saat perempuan muda tersebut bekerja pada klinik kecantikan sebagai tenaga medis.

Selanjutnya berdasarkan pengalaman di tempat kerja dan terdesak kebutuhan ekonomi sekitar bulan Februari 2019 dia membuka praktek pelayanan suntik pemutih kulit di rumahnya, imbuh Perwira asal Makassar itu.

Sedangkan harga obat-obatan yang berupa vitamin C plus Kolagen sekitar Rp 100 ribu. Kemudian obat-obatan berupa Aqua Skin Veniccy dijual sekitar Rp 300 ribu.”Obat-obatan tersebut diperoleh tersangka melalu belanja online tanpa disertai izin edar dari BPOM. Penyaluran obat-obatan tidak dilengkapi izin praktek, izin edar dan yang bersangkutan tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi”jelas Mantan Wadirreskrimsus Polda Jatim itu.

iklan warung gazebo