Sempat Dikabarkan Melarikan Diri, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan Polisi

by -728 Views

Foto: Kapolresta Banyuwangi dalam keterangan persnya

Banyuwangi, Seblang.com – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang beberapa pekan lalu sempat ramai di kalangan masyarakat karena perbuatan tidak senono itu sempat terekam kamera warga, akhirnya terus bergulir ke ranah hukum lantaran keluarga korban tidak menerima dan melaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Oknum pelaku berinisial BS (64) salah satu tokoh masyarakat di desa Bomo, akhirnya diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran) usia 10 tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas IV SD di salah satu sekolah di Kecamatan Blimbingsari.

Pelaku kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin Kapolresta Banyuwangi dalam keterangannya Selasa (28/4)sore.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Fery menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke kabupaten Jember, akhirnya (21/04) sekitar pukul 14.00 wib pelaku berhasil diamankan di terminal Rogojampi, Banyuwangi. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti yang cukup, pelaku langsung kita tahan,” kata Fery.

iklan warung gazebo