Malang, seblang.com – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menjadi perhatian awak media setelah meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Malang melalui akses samping atau belakang, Kamis (24/9/2026). Padahal, sejumlah wartawan masih menunggu di pintu utama untuk meminta keterangan terkait rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Pertemuan berlangsung secara tertutup.
Hingga sekitar pukul 18.25 WIB, sejumlah awak media masih menunggu pejabat yang mengikuti pertemuan. Namun, Darmadi tidak terlihat keluar melalui pintu utama. Kendaraan dinas yang sebelumnya berada di halaman depan juga sudah tidak terlihat.
Darmadi kemudian diketahui meninggalkan gedung melalui akses belakang atau samping. Kondisi tersebut membuat wartawan tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara langsung terkait hasil pertemuan dengan KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Darmadi mengenai alasan dirinya memilih keluar melalui jalur tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarok, mengatakan agenda tersebut merupakan rapat koordinasi antara KPK, DPRD, dan pemerintah daerah.
“Intinya ini adalah rapat koordinasi antara KPK, DPRD dengan pemerintah daerah,” ujar Alayk.
Menurutnya, KPK memberikan sosialisasi mengenai aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan.
“Yang pertama yang jelas untuk memberikan beberapa sosialisasi terkait dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Kemudian aturan main dan sebagainya ini diperjelas lagi,” katanya.
Alayk menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum untuk saling mengingatkan dan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Ini menjadi satu momentum untuk saling mengingatkan, mengontrol, agar masing-masing pemerintah daerah bisa melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya temuan atau persoalan tertentu dalam pertemuan tersebut, Alayk tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
Ia mengatakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK telah menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bersifat tertutup.
“Kasatgas menyampaikan bahwa ini adalah rapat tertutup dan tidak boleh disampaikan keluar. Itu arahan beliau,” ungkap Alayk.
Karena itu, menurutnya, pihak DPRD hanya dapat menyampaikan substansi umum mengenai sosialisasi pencegahan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Barangkali mungkin ada pejabat yang baru, yang belum tahu aturannya, ada pejabat yang mungkin belum baca aturan terbaru dan sebagainya,” ujarnya.










