Transparansi Revitalisasi Sekolah, Wabup Malang: Daftar Penerima Belum Diterima

by -8 Views
Wartawan: Achmad Soeseno
Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan Maulid Nabi di dua desa Kecamatan Bululawang, Sabtu (12/9/2026).
aston banyuwangi

Lathifah menduga tidak semua usulan sekolah dari daerah dapat direalisasikan karena adanya keterbatasan anggaran Pemerintah Pusat.

“Nanti saya cari informasi sekolah mana saja di Kabupaten Malang yang mendapatkan revitalisasi. Memang keterbatasan anggaran di pusat juga mungkin yang mendapatkan tidak sesuai dengan yang kita ajukan,” jelasnya.

Menurut dia, perbedaan antara usulan daerah dan sekolah yang akhirnya memperoleh program perlu dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar penentuan sekolah penerima serta memastikan program benar-benar menyasar kebutuhan pendidikan yang paling mendesak.

Anggaran Negara Harus Terbuka

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis nasional yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki maupun membangun sarana dan prasarana sekolah yang rusak atau kurang layak.

Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya dituntut transparan dan akuntabel. Informasi mengenai sekolah penerima, bentuk pekerjaan, nilai anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan menjadi bagian penting yang semestinya dapat diketahui publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Terlebih, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan harus diarahkan agar anggaran yang tersedia benar-benar terserap untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru terbebani biaya pihak ketiga.

Ketentuan pelaksanaan program juga menekankan agar revitalisasi dikelola secara transparan dan akuntabel serta tidak menggunakan jasa pihak ketiga, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan pembangunan dan peningkatan mutu bangunan sekolah.

Dalam konteks Kabupaten Malang, pernyataan Wabup Lathifah menjadi sinyal penting bahwa informasi mengenai daftar penerima perlu segera dibuka dan dikonfirmasi.

Pemerintah daerah perlu memastikan data tersebut jelas sebelum masyarakat mempertanyakan sekolah mana yang menerima, berapa nilai anggarannya, serta pekerjaan apa yang akan dilaksanakan.

“Saya akan cari informasi sekolah mana saja yang Kabupaten Malang mendapatkan revit,” pungkas Lathifah.

Dengan demikian, keterbukaan data bukan sekadar persoalan administratif. Informasi tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara, khususnya agar program revitalisasi sekolah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

iklan warung gazebo