Tak Butuh Waktu Lama, Reskrim Purwoharjo Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by -742 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Menurut Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH., kasus ini bermula pada Bulan Juni 2022, dan terkahir kali pada Hari Kamis 6 Oktober 2022 sekitar Pukul 18.30 WIB. Saat itu W, mengajak korban ke hutan, setibanya di lokasi yang dikira aman, W, langsung menyetubuhi korban.

Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti,” jelas Kapolsek Purwoharjo. ////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *