Menurutnya para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut.
Hal itu dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban.
“Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia dan juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar” imbuh AKBP Apip Ginanjar
Berbagai Upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait lainnya sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban.
“Dengan mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan beresiko,” jelasnya.
Di Indonesia, baik yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan bahkan yang masih berusia anak-anak masih rentan untuk masuk kedalam korban perdagangan manusia.
Hal tersebut terjadi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jatim ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007.
“Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas AKBP Apip. (*)










