Banyuwangi, seblang.com – Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP). Lima orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut ditangkap, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi dari sejumlah wilayah di Banyuwangi.
“Anggota kami melakukan penyelidikan secara bertahap. Dari setiap laporan yang masuk, kami petakan pola kejahatannya, kami kumpulkan barang bukti, kemudian kami analisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rofiq, Jumat (7/8/2026)
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial HI (34). Petugas kemudian bergerak menangkap HI di kediamannya pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
“Setelah pelaku utama berhasil diamankan, kami lakukan pengembangan. Dari situlah terungkap bahwa aksi ini dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas,” katanya.
Selain HI, polisi menangkap RY (29) dan JM (26) yang berperan sebagai joki. Sementara dua orang lainnya, SP (41) dan DAS (32), diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Menurut Rofiq, para pelaku memiliki cara kerja yang terbilang rapi. Mereka lebih dulu mencari lokasi yang sepi dan minim pengawasan sebelum menentukan target.
“Mereka memilih kendaraan yang diparkir di area persawahan maupun lokasi keramaian seperti sound horeg. Mereka juga memanfaatkan rumah kunci kendaraan yang sudah rusak sehingga lebih mudah dibobol,” ungkapnya.
Saat beraksi, lanjut Rofiq, salah satu pelaku bertugas mengantar eksekutor menggunakan sepeda motor. Setelah kendaraan sasaran berhasil diambil, para pelaku langsung meninggalkan lokasi melalui jalur yang telah mereka tentukan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pola seperti ini dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda,” ujarnya.
Polisi juga sempat mengalami kendala saat mengembangkan kasus ke jaringan penadah. Salah satu tersangka berinisial DAS awalnya tidak mengakui keterlibatannya.
“Yang bersangkutan sempat tidak kooperatif. Tetapi setelah kami konfrontir dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami miliki, akhirnya mengakui menerima kendaraan hasil tindak pidana,” kata Rofiq.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti itu terdiri dari Honda Supra X, Honda Beat, Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Rofiq menegaskan pengungkapan jaringan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuwangi. Siapa pun yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat akan kami kejar serta proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor.
“Jangan menganggap sepele kondisi rumah kunci kendaraan yang rusak. Segera diperbaiki, gunakan kunci pengaman tambahan, dan kalau memarkir kendaraan usahakan di tempat yang mudah diawasi. Upaya pencegahan dari masyarakat juga sangat penting,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana atas tindak pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang kali.










