Malang, seblang.com – Polisi tidak memberi ruang bagi praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Sisa-sisa sarana yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, langsung dibongkar dan dimusnahkan setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi.
Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakisaji pada Minggu (16/8/2026) petang. Langkah itu diambil setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.
Meski tidak menemukan pelaku maupun aktivitas perjudian ketika tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah sisa bangunan dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menegaskan, keberadaan sarana tersebut tidak dibiarkan begitu saja karena berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan perjudian.
“Saat petugas datang, sudah tidak ditemukan aktivitas perjudian. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” kata Budiono, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, pembongkaran dan pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi tempat berlangsungnya perjudian.
“Sebagai langkah penanganan, sisa-sisa sarana tersebut dibongkar dan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian,” tegasnya.











