Tidak hanya menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tersangka juga mendapatkan sanksi dan pelajaran moral kepada para pelaku yang didominasi oleh anak muda di bawah umur.
Anshori mengatakan, para pelaku dan orang tuanya diminta hadir di Mapolres Tulungagung, kemudian mereka mendapatkan pengarahan tentang kesalaham yang dilakukan mereka, kemudian disaat bersamaan para pelaku diminta meminta maaf secara langsung kepada kedua orang tuanya.
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku yang mayoritas masih anak – anak tersebut.
Anshori mengakui, saat proses minta maaf ini dilakukan, banyak dari mereka yang meneteskan air mata mengingat kekerasan yang telah dilakukannya.
Pihaknya berharap, mereka yang menjalani prosesi ini bisa mendapatkan pencerahan dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.(Ans71 Restu)










