Penggugat Menangkan Gugatan Atas Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/157/KPTS/402.013/2022 Di PTUN Surabaya

by -819 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Penggugat berfoto di depan PTUN Surabaya/ Puguh/seblang.com
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Dalam amar putusan Gugatan No. 25/G/2022/ PTUN. SBY melalui E-Court disebutkan Dalam eksepsi,menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.

Kemudian dalam Pokok Perkara,
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Madiun No. 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun ats nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keptusan Bupati Madiun No: 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun atas nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 572.000,00.///

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *