Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur akan meminta jadwal pemanggilan dan koordinasi dengan BPKAD guna menginvestigasi aset-aset daerah yang terindikasi tidak produktif atau telantar.
Selain itu, penataan norma dan aturan terkait pemanfaatan aset daerah bersama pihak swasta juga menjadi sorotan. Kerja sama pemanfaatan aset harus memenuhi prinsip kepatutan, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap aset daerah yang masih berstatus sengketa atau dikuasai pihak lain, proses hukum dan pembuktian alas hak kepemilikan di pengadilan harus ditempuh secara rinci.
“Apabila terbukti sah sebagai milik Pemprov, aset tersebut harus diselamatkan dan dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (*/ady)










