KPK Datang ke Banyuwangi, Pengamat Soroti Dugaan Korupsi By System di Eksekutif dan Legislatif

by -145 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Pengamat Andi Purnama
aston banyuwangi

Selain itu, menurut Andi, banyaknya posisi jabatan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama juga perlu menjadi perhatian. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat kewenangan tertentu terkonsentrasi pada pejabat yang ditunjuk oleh atasannya.

Ia menilai, apabila kewenangan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terlalu dominan berada pada lingkaran kewenangan tertentu, maka mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan perlu dipastikan tetap berjalan.



KPK Diminta Tidak Sekadar Melakukan Pembinaan

Andi berharap KPK dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan tidak hanya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, tetapi juga mencermati pola tata kelola yang berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, persoalan jabatan kosong dalam jangka waktu lama juga perlu mendapat perhatian apabila berdampak pada konsentrasi kewenangan dan lemahnya pengawasan.

“Kalau ada pola atau sistem di kabupaten/kota yang membiarkan jabatan kosong dalam jangka waktu lama, KPK seharusnya dapat memberikan teguran dan melakukan pendalaman terhadap potensi risikonya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Menurut Andi, aparat penegak hukum di daerah, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional, independen, dan transparan.

“Ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah juga sangat lemah. Penegakan hukum daerah pada lembaga kepolisian dan kejaksaan masih sangat kompromistis menyangkut korupsi di daerah, bahkan cenderung terjadi pembiaran dan tidak berpihak pada masyarakat,” katanya.

Kekayaan Tidak Wajar Perlu Ditelusuri

Lebih lanjut, Andi menilai KPK memiliki kewenangan dan instrumen untuk menelusuri ketidakwajaran harta kekayaan pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara profil kekayaan dengan penghasilan resmi seorang pejabat, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pejabat yang mendapatkan kekayaan tidak wajar pastilah memainkan kewenangan dan sistem. Pejabat sebagai broker, sebagai EO, sebagai kontraktor, pengarah tenaga kerja, penerima hibah, yang tentunya terafiliasi orang sekitar dan penitipan pada saudara-saudara dekatnya,” tambah Andi.

Karena itu, ia berharap kedatangan KPK ke Banyuwangi dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus mengidentifikasi berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan.

“KPK RI seharusnya juga mampu mengeliminir potensi perilaku korupsi di daerah yang sangat masif terjadi. Bukan hanya pada lingkup eksekutif, tetapi peran legislatif dalam pengkondisian bersama juga patut dicermati oleh KPK,” pungkas Andi Permana.///////////

iklan warung gazebo