Banyuwangi, seblang.com – Kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Banyuwangi diharapkan tidak hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan, tetapi juga mampu membaca potensi dugaan korupsi yang terjadi secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah, baik pada ranah eksekutif maupun legislatif.
Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum Banyuwangi, Andi Purnama mengatakan, besarnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan kebijakan serta tata kelola birokrasi dan pemerintahan juga membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Andi, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjadi salah satu indikator bahwa praktik korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan sistem maupun celah dalam sistem pemerintahan.
“Sistem besar yang sangat rawan korupsi antara lain kegiatan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli jabatan, pengelolaan aset dan sumber daya alam serta pendapatan daerah, perizinan, dana hibah, CSR, hingga administrasi pertanahan BPN/ATR,” ujar Andi.
Ia menilai, pejabat atau pemegang kewenangan yang berniat melakukan penyalahgunaan jabatan dapat memanfaatkan celah dalam sistem dan pola tata kelola pemerintahan.
“Pejabat dan pemegang kewenangan sangat mahir dalam menjalankan aksi dan pola-pola korupsinya,” imbuhnya.
Andi menyebut, keterbatasan masyarakat dalam mengakses dan membaca data pemerintahan juga menjadi persoalan tersendiri. Menurutnya, transparansi data dan laporan yang seharusnya dapat menjadi instrumen pengawasan publik masih perlu diperkuat.
“Ketakutan bila data dibuka ke publik, maka akan terbaca perilaku korupsi yang sedang dimainkan oleh pimpinan daerah bersama jajarannya. Penyakit ini sebetulnya sudah sangat kronis karena sistemnya tidak transparan dan tertutup,” katanya.
Potensi Konflik Kepentingan
Andi menjelaskan, dugaan korupsi by system dapat muncul ketika terdapat konflik kepentingan atau konsentrasi kewenangan pada pihak tertentu.
Ia mencontohkan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak sekaligus terlibat dalam pengeluaran anggaran atau fungsi kebendaharaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Hal ini sangat jelas terdapat aspek kepentingan. Atau pejabat perencana juga menjabat sebagai pejabat eksekutorial pada dinas teknis,” tambahnya.












