Menurut Yasir, struktur pemerintahan desa yang solid menjadi fondasi penting dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan administratif secara berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara sinergis, menjaga kekompakan, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yasir menjelaskan bahwa secara yuridis, pengangkatan dan mutasi perangkat desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa. Perangkat desa merupakan unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Pengambilan sumpah jabatan dalam prosesi tersebut menjadi penegasan komitmen moral dan tanggung jawab bahwa setiap perangkat desa wajib bekerja secara jujur, transparan, adil, dan profesional dalam menjalankan amanah.
Melalui pelantikan dan mutasi ini, Pemerintah Desa Pepe berharap stabilitas pemerintahan desa semakin kuat, kualitas pelayanan publik meningkat, serta pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. (hst)












