Hasil pengembangan penyelidikan pada Jumat (9/10/2026) mengarah kepada S. Petunjuk dari kamera pengawas membantu polisi mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut./////












