Banyuwangi, seblang.com – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pria berinisial S (39) yang diduga terlibat dalam pembobolan rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Kasus pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30,5 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pengembangan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV. Polisi mengidentifikasi kendaraan serta pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi.
Pencurian itu terjadi pada 5 Februari 2026 ketika pemilik rumah sedang pergi bekerja. Saat kembali pada sore hari, korban mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar berserakan.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang, serta kalung beserta bandul telah hilang. Uang tunai sebesar Rp2,5 juta juga raib. Pintu belakang rumah ditemukan rusak dengan bekas congkelan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah pihak, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.












