Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan bahwa dari 10 sepeda motor yang diamankan, sejumlah kendaraan mengalami perubahan pada nomor rangka dan nomor mesin. Identitas kendaraan tersebut diduga sengaja dirusak dengan cara diketok atau digerus menggunakan mesin gerinda agar sulit dikenali.
Untuk mengungkap identitas aslinya, Polres Situbondo menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan bantuan laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut memungkinkan polisi mengidentifikasi kembali identitas 10 sepeda motor yang sebelumnya sempat kabur.
Menurut AKP Selimat, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya yang sah. Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo akan mengumumkan identitas 10 sepeda motor tersebut melalui akun media sosial resmi kepolisian.
“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan mengenali kendaraan yang diamankan dapat mendatangi Polres Situbondo dengan membawa bukti kepemilikan, seperti STNK dan BPKB,” papar Selimat, saat Konfrensi Pers, jumat, (6/11/2026).
Polisi menegaskan bahwa proses pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah tidak dipungut biaya alias gratis. Langkah ini menjadi wujud komitmen Polres Situbondo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selimat menambahkan, enam pemilik kendaraan saat ini telah dihubungi, sementara empat kendaraan lainnya masih dalam proses pendalaman karena nomor identitasnya dirusak cukup dalam. Selain itu, polisi masih memburu lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukumnya agar segera berkoordinasi dengan kepolisian serta menyiapkan dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses pencocokan data dan bisa diambil secara gratis.//////











