Mojokerto, seblang.com – Sebanyak 161,9 ribu penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Mojokerto mendapatkan bantuan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima menerima 30 kilogram beras.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra memastikan penyaluran bantuan pangan tersebut dimulai di Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Senin (17/8/2026).
“Ini penyaluran perdana untuk bulan Juli sampai September. Tiga bulan, nggih. Masing-masing per bulan 10 kilo. Berarti panjenengan mendapatkan 30 kilo,” ujar Gus Barra.
Bantuan beras tersebut diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.
Gus Barra mengatakan jumlah penerima bantuan di Kabupaten Mojokerto mencapai 161,9 ribu orang. Data penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4.
“Jadi, dari mana ketemunya 451 itu tadi? Dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dari desil 1 sampai desil 4. Ketemulah 451,” katanya.
Di Desa Bendunganjati, terdapat 451 penerima bantuan pangan. Gus Barra mengingatkan pentingnya memastikan data penerima terus diperbarui agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
“Kalau ada permasalahan, misalkan ini mestinya tidak diberi kok jadi diberi, ini mestinya layak kok tidak diberi, itu berkaitan dengan pendataan,” ujarnya.
Menurut Gus Barra, masyarakat dapat mengajukan usul sanggah jika menemukan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi.
“Nanti ada namanya usul sanggah. Masyarakat semua bisa menyangga,” katanya.
Ia meminta masyarakat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan usul sanggah sekaligus melengkapi laporan dengan data pendukung.
“Usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Kalau panjenengan melihat ada yang tidak berhak menerima, bisa diusulkan melalui aplikasi. Berikan datanya, misalnya karena yang bersangkutan punya mobil, rumahnya bagus, difoto. Nanti bisa dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Gus Barra juga meminta pemerintah desa aktif melakukan pembaruan data. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan informasi informal ketika menemukan persoalan terkait penerima bantuan.
“Makanya pendataan itu harus akurat. Ada pembaruan desil. Jangan hanya rasan-rasan, tetapi kalau memang ada data yang tidak sesuai, lakukan usul sanggah,” tuturnya.











