Dukung Lahan Hijau, Senator Ning Lia Apresiasi Kebijakan Baru Kemendes Soal KDMP

by -8 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Makassar, seblang.com – Komite I DPD RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka memperkuat sinergitas pembangunan desa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Friendy Sihotang, serta jajaran pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih. Kegiatan diawali sambutan pembuka dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI Bahar Buasan. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Saleh.

Dalam kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Friendy Sihotang memaparkan amanat penyusunan Peraturan Menteri Desa PDT terkait prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Pasal 71.

Dalam paparannya, pagu nasional dana desa terus meningkat dalam 12 tahun terakhir. Saat UU Desa dimulai tahun 2014, anggaran Dana Desa (DD) mencapai Rp20,7 triliun dengan target 74.093 desa dan penyerapan 82,82 persen. Kemudian terus meningkat hingga tahun 2026, anggaran Dana Desa mencapai Rp60,57 triliun.

Dengan rincian Rp25 triliun DD reguler, kemudian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencapai Rp34,57 triliun, serta tambahan insentif Rp1 triliun dengan target 75.260 desa. “Penggunaan dana desa mayoritas digunakan untuk ketahanan pangan, padat karya, dan lainnya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan sejumlah pandangan terkait penguatan kewenangan desa dalam pengelolaan pembangunan. Ia berharap kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan ruang bagi desa untuk mengoptimalkan kewenangannya.

Ini semoga menjadi sebuah ruang imediasi atau keleluasaan. Jadi bagaimana desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan itu,” ujar Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama.

Ning Lia juga mengapresiasi kebijakan terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya langkah Kementerian Desa yang merevisi ketentuan luas lahan dari sebelumnya 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi.

“Kemudian kalau kita bicara tadi terkait dengan KDMP yang Pak Paul sampaikan, maka kita juga wajib dong salut kepada Kemendes bahwasanya pada saat ini lahan yang semula 1.000 meter persegi direvisi menjadi 600,” kata Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

iklan warung gazebo