Pengembangan kasus D juga mengarah kepada seorang pria berinisial P. D diduga merakit senjata bersama P. Sementara itu, ratusan amunisi yang ditemukan diduga berasal dari pria tersebut.
Hingga kini, P masih dalam pencarian polisi. Penyidik terus menelusuri keberadaannya sekaligus mengungkap asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang disita.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang kemudian mengarah kepada tersangka lain.
“Dari pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh hingga kemudian ditemukan tersangka lain beserta senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujar Lanang.
Untuk memastikan karakteristik teknis senjata dan amunisi, polisi akan melakukan uji balistik di laboratorium forensik.
“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” lanjutnya.
J dan D telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak.












