Banyuwangi, seblang.com – Dugaan perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo menyeret dua pria dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita dua pucuk senjata api rakitan dan 291 butir amunisi tajam berbagai kaliber dari dua tersangka berinisial J (41) dan D (35).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui dua rangkaian penindakan. Polisi juga menemukan 87 selongsong peluru, empat peredam suara, teleskop senjata, hingga sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (19/10/2026). Saat itu, petugas menerima informasi mengenai J yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.

Dari tangan J, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah perlengkapan perawatan senjata.
Pemeriksaan terhadap J kemudian membuka petunjuk baru. Polisi memperoleh informasi adanya pria lain yang diduga memiliki senjata api rakitan dan amunisi ilegal. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada D (35).
Dari pengembangan terhadap D, petugas mengamankan 213 butir amunisi tajam, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Penyidik kini mendalami dugaan penggunaan senjata tersebut untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, tepatnya wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Namun, dugaan keterkaitan senjata dengan aktivitas perburuan masih dalam proses penyelidikan.












