Cahyanto juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar tidak memasang tiang atau menempatkan bangunan maupun utilitas di kawasan RUMIJA tanpa mengantongi izin.
Pemanfaatan ruang milik jalan perlu memperhatikan peruntukan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengganggu fungsi jalan maupun menimbulkan persoalan ketertiban di kemudian hari.
Melalui penertiban di Pakistaji tersebut, Dinas PUCKPP Banyuwangi mengajak masyarakat turut menjaga ruang milik jalan agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.////////












