Dinas PUCKPP Banyuwangi Tertibkan Tiang Tak Berizin di Pakistaji, Ini Alasannya

by -125 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com — Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi menertibkan tiang tidak berizin di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat. Penertiban dilakukan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang harus mengikuti ketentuan berlaku.

Kepala Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya menjaga fungsi ruang milik jalan agar tetap tertib dan aman.



Penempatan tiang maupun utilitas di kawasan RUMIJA, menurutnya, perlu memperhatikan ketentuan perizinan agar pemanfaatan ruang jalan tidak menyalahi aturan.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi, keamanan, dan ketertiban ruang milik jalan. Pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

iklan warung gazebo