Di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi korban dan terduga pelaku justru diarahkan ke sebuah hotel di wilayah Bondowoso. Korban kemudian diduga dibawa masuk ke kamar hotel hingga sore hari.
“Di dalam kamar hotel, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan. Korban sempat menolak dan berusaha melawan, tetapi pelaku tetap memaksa,” ujar salah seorang kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (24/9/2026).
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dan meminta proses hukum berjalan.
“Karena korban sudah yatim, saya mewakili keluarga besar melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Kami sangat berharap pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas kerabat korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang oknum pendidik.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata AKP Selimat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.










