Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah terduga pelaku di Kecamatan Tegalsari.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Di antaranya pakaian dan sandal yang memiliki kemiripan dengan benda yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Selain motor Honda Scoopy milik korban, polisi juga mengamankan tas berisi kosmetik, kotak tempat nasi, serta satu unit Honda Astrea yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV dan penyelidikan gabungan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang langsung kami tindak lanjuti melalui olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, dan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Lanang.
Saat ini, WGT beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna memastikan status hukum dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih mendalami perkara ini dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menancap meskipun kendaraan berada dekat dengan tempat beraktivitas,” tambah Lanang.//////












