Banyuwangi, seblang.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan nilai-nilai maqasid syariah menjadi fondasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ipuk saat menjadi pembicara kunci dalam International Course & Experiential Learning: Islamic Justice bertajuk Access to Justice in Southeast Asia 2026 yang digelar The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan Universitas Islam Cordoba Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (5/8/2026).
Dalam paparannya, Ipuk mengatakan nilai-nilai keislaman tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga menjadi spirit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Nilai-nilai maqasid syariah menjadi fondasi dalam setiap kebijakan yang diambil Pemkab Banyuwangi. Sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang inklusif dan berkeadilan untuk memperoleh layanan publik,” ujar Ipuk.
Menurut Ipuk, penerapan prinsip tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang membuka akses pelayanan publik secara setara tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan seluruh program pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua warga.
Konsep tata kelola pemerintahan tersebut dipaparkan di hadapan ratusan peserta konferensi, termasuk 26 delegasi internasional dari 12 negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Pakistan, India, Prancis, Jepang, Vietnam, Australia, Malaysia, Korea Selatan, dan Kanada.
Salah seorang peserta asal Pakistan, Fehmida Kanwal, mengaku memperoleh pengalaman baru selama mengikuti rangkaian kegiatan di Banyuwangi.










