Bejat! Pria di Tuban Setubuhi Ponakan Perempuan hingga Hamil dan Juga Sodomi Ponakan Laki-laki

by -1244 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/ rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *