Banyak Kepala Sekolah Diisi Plt, Pj Sekdakab Malang Sebut Telah Mengajukan Formasi Guru Ke Kemenpan RB

by -14 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Malang H.M Sanusi saat melaksanakan pengambilan sumpah dan pengukuhan ratusan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
iklan aston

Malang seblang.com – Permasalahan masih banyaknya Kepala Sekolah baik itu Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menimbulkan tanda tanya, benarkah Kabupaten Malang krisis formasi guru dan Kepala Sekolah sedangkan di sisi lain Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang telah mengajukannya ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi namun sampai saat ini masih tertunda.

“Masih banyak SD kita yang hanya memiliki satu PNS, yaitu kepala sekolah, sementara guru lainnya berstatus tenaga kontrak. Masalah ini sudah kami ajukan, tetapi belum ada keputusan. Bahkan, pelantikan juga masih menunggu persetujuan dari Mendagri,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman saat ditemui awak media di Sambang Desa wilayah Singosari, Selasa (4/2/2025).



Pj Sekdakab.Malang menjelaskan bahwa proses seleksi tambahan bagi PPPK untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah juga menjadi kendala.

“Tidak bisa langsung diangkat. Proses seleksi tetap ada, tetapi kebutuhan ini sangat mendesak,” jelas Nurman.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengungkapkan kekosongan ini akan diupayakan terisi tahun ini. Namun, tantangan utama terletak pada regulasi pengangkatan kepala sekolah, khususnya bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK sebenarnya sudah diizinkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menjadi kepala sekolah, tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kemenpan RB. Jadi, saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh PNS,” ungkap Suwadji.

PNS maupun PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pendidikan minimal S1 atau D4, kinerja baik selama dua tahun berturut-turut, serta tidak memiliki catatan hukum.

“PNS juga diwajibkan memiliki pangkat minimal 3B, sementara grid pangkat PPPK masih belum ditentukan,” terangnya.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mempromosikan 80 kepala sekolah untuk SD dan 10 kepala sekolah untuk SMP. Upaya ini diharapkan dapat mengisi hingga 80 persen kekosongan jabatan kepala sekolah SD.

Sebelumnya, pada (3/1), Bupati Malang H.M Sanusi saat mengambil sumpah pelantikan dan pengukuhan 230 kepala sekolah definitif di Pendopo Agung Kabupaten Malang. menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan integritas.

“Jabatan ini adalah kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang. Saya berharap semua yang dilantik hari ini dapat bekerja dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan loyalitas demi kemajuan daerah,” tegas Bupati Sanusi.

Meskipun demikian, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang masih jauh dari tercukupi. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di wilayah ini.

“Kami akan terus berupaya mencari Solusi permasalahan kekosongan Kasek difinitif dalam mendukung keberlangsungan Pendidikan di Kabupaten Malang ini,” tandas Abah Sanusi panggilan akrab Bupati Malang.

Selain kepala sekolah, Sanusi juga melantik dua Kepala Puskesmas, 23 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, serta 226 pejabat fungsional lainnya yang mendapatkan tugas baru.

informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, kekosongan kepala sekolah definitif di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Dari total 1.061 SDN dan 69 SMPN, sebanyak 351 jabatan kepala sekolah masih kosong. Rinciannya, 348 SDN dan 3 SMPN dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.