Pemdes Selokajang Blitar Gandeng Pihak Ketiga untuk Pengelolaan Tanah Kas Desa

by -261 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston

Blitar, seblang.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, resmi menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tanah kas desa untuk kegiatan pertambangan batu dan pasir. Kesepakatan ini telah melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset desa.

Kepala Desa (Kades) Selokajang, Sujarwa, mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan ini telah mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.





“Penambangan pasir di Desa Selokajang sudah memiliki izin resmi dan telah dikonfirmasi melalui peninjauan yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku,” ujar Sujarwa, Senin (04/02/2024).

Untuk memastikan legalitas operasional, Polres Blitar Kota melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) turun langsung ke lokasi tambang. Peninjauan tersebut turut didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blitar, termasuk dinas terkait, Pemdes Selokajang, serta pihak ketiga yang menjadi mitra kerja sama dalam pengelolaan tambang.

Kanit Tipiter Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau berbagai aspek yang berkaitan dengan perizinan dan status lahan tambang. “Kami memeriksa apakah perizinan tambang ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa proses Musyawarah Desa benar-benar dilakukan sebagai dasar legalitasnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penambangan pasir di Selokajang telah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh KPT (Kementerian Perizinan Terpadu),” kata Yuno setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Selain dari kepolisian, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar juga turut memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Agung Wicaksono, perwakilan dari Inspektorat, menyatakan bahwa proses perizinan sudah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah cek dokumen-dokumen terkait dan tidak menemukan adanya pelanggaran administratif dalam operasional tambang ini,” jelasnya.



Sujarwa menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang, serta sebagian di lahan milik warga yang turut bekerja sama dalam proyek ini. Dengan adanya kegiatan pertambangan, hasil yang diperoleh akan disetorkan ke kas desa sebagai sumber pendapatan tambahan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pendapatan dari kerja sama ini akan masuk ke kas desa dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian desa serta memperkuat pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan adanya kerja sama antara Pemdes Selokajang dan pihak ketiga, diharapkan pertambangan pasir ini tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi desa, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah desa tetap memastikan bahwa operasional tambang tetap sesuai dengan aturan lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Pemdes Selokajang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan aset desa ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh warga.//////////

iklan warung gazebo