Situbondo, seblang.com – Kabar kurang mengenakkan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Dengan berat hati, Pemkab setempat terpaksa merumahkan lebih dari 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan sulit ini diambil lantaran terbentur aturan dan regulasi dari pemerintah pusat serta potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, secara langsung menyampaikan informasi ini usai pelaksanaan apel pagi pada Senin, (28/4/2025).
Raut wajahnya menunjukkan kesedihan atas kebijakan yang mau tidak mau harus diambil demi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita dengan berat hati, kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan. Tapi karena anggarannya sudah ada, kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Rio tersebut.
Lebih lanjut, Mas Rio menjelaskan bahwa upaya maksimal telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya untuk mencari solusi agar para tenaga non-ASN ini tetap dapat mengabdi. Namun, salah satu kendala utama adalah masa kerja sebagian besar tenaga non-ASN yang belum mencapai dua tahun, yang menjadi salah satu persyaratan dalam regulasi kepegawaian.
“Saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Teman-teman non-ASN yang belum dua tahun sehingga mereka harus dilepaskan atau dirumahkan,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total sekitar 600 tenaga non-ASN yang dirumahkan, kurang lebih 300 di antaranya adalah tenaga pendidik (guru), sekitar 200 merupakan tenaga teknis di berbagai dinas, dan sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah lainnya. Bupati juga memberikan apresiasi atas kualitas sumber daya manusia para non-ASN ini.
“Yang paling banyak pasti honorer guru. Ada juga dari Dinas Pemerintah, merata, dan itu sumber dayanya bagus-bagus,” katanya.
Meskipun berat, Pemkab Situbondo tidak serta merta melepas tanggung jawab terhadap para tenaga non-ASN yang dirumahkan. Mas Rio mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah sebagai solusi alternatif. Salah satunya adalah dengan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.
“Nanti yang jelas kita akan membuka outsourcing, mereka biar mendaftar lewat outsourcing. Tapi bagi yang mau berusaha, nanti kita bantu mencarikan permodalan. Artinya tidak kita lepaskan begitu saja. Kita akan kawal mereka,” tegasnya.
Selain itu, bagi para non-ASN yang memiliki minat untuk berwirausaha, Pemkab Situbondo juga siap memberikan bantuan permodalan serta pendampingan agar mereka dapat mandiri secara ekonomi.
Di sisi lain, Bupati Situbondo juga menjelaskan bahwa untuk saat ini, Pemkab tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen pegawai baru secara langsung, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, formasi untuk tenaga outsourcing pun akan dibatasi pada posisi-posisi tertentu seperti sopir dan penjaga malam.
“Tidak boleh kita merekrut, kecuali mengajukan formasi CPNS, pasti itu kita lakukan. Kemudian yang kedua untuk outsourcing, itu pun dibatasi, supir, jaga malam,” pungkasnya.
Keputusan merumahkan ratusan tenaga non-ASN ini tentu menjadi pukulan berat bagi para pekerja dan juga bagi Pemkab Situbondo yang selama ini telah terbantu dengan kinerja mereka.
Namun, pemerintah daerah berharap agar solusi yang ditawarkan dapat menjadi jembatan bagi para non-ASN untuk kembali berkarya, baik melalui jalur outsourcing maupun melalui dunia wirausaha dengan dukungan dari pemerintah daerah.//////