Terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang

by -38 Views
Writer: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang Tito Fibrianto
iklan aston

Malang, seblang,com – Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, Pemerintah Kabupaten Malang mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Namun, keberadaan koperasi ini kerap disandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dulu ada.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya mengatakan, bahwa keberadaan BumDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki perbedaan mendasar dalam struktur dan orientasi.



“BUMDes itu badan usaha milik desa, jadi memang kepemilikannya ada di desa, dan keuntungannya masuk sebagai pendapatan desa,” jelas Tito.

Sementara itu, koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, bersifat mandiri karena dimiliki dan dikelola langsung oleh anggotanya. “Kalau koperasi itu milik anggota. Bukan milik desa. Itu yang harus dipahami dulu,” kata Tito pada awak media, Kamis (17/4/2025).

Tito juga menekankan bahwa koperasi tidak berada di bawah struktur pemerintahan desa. “Kepala desa tidak boleh menjadi ketua koperasi. Tapi bisa menjadi ketua pengawas koperasi. Itu sudah diatur,” ucapnya.

Susunan pengurus dan pengawas ditentukan melalui musyawarah desa khusus dan harus berasal dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.

Dalam pertemuan dengan para camat dan kepala desa, Dinas Koperasi menggarisbawahi bahwa pembentukan koperasi ini harus melalui tahapan yang rapi.

Setelah rapat bersama camat, akan dilakukan pertemuan daring bersama seluruh kepala desa dan BPD untuk menyampaikan teknis pembentukan koperasi.

“Output yang kita harapkan adalah terbentuknya koperasi sampai dengan akta notariatnya. Itu target awal kita,” beber Tito.

Dalam proses pembentukannya, pengurus koperasi harus berjumlah ganjil, minimal lima orang, dan pengawas minimal tiga orang, juga dengan jumlah ganjil.

Unit usaha koperasi juga bisa dikembangkan sesuai kebutuhan desa. Mulai dari simpan pinjam, UMKM, pertanian, bahkan bidang kesehatan. “Apotek desa itu salah satu bentuk unit usaha koperasi yang bisa dikembangkan,” tegasnya.

Menanggapi keberadaan koperasi lama di desa, Tito menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk membentuk koperasi baru jika sudah ada yang eksis.

“Kalau sudah ada koperasi yang berjalan, bisa dilakukan perubahan anggaran dasar. Tapi tidak bisa dipaksa untuk digabung. Karena koperasi itu punya badan hukum sendiri,” ungkap Tito.

Ada juga kemungkinan revitalisasi koperasi yang mati suri, meski prosesnya memerlukan waktu karena harus ditelusuri kembali status badan hukumnya.

Tito menegaskan bahwa keputusan pembentukan koperasi akan dikembalikan ke forum musyawarah desa.

“Ini bukan tentang penggabungan, tapi tentang pilihan. Kalau desa ingin membentuk koperasi baru, silakan. Semua keputusan ada di musdes,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Malang H.M Sanusi saat halal bi halal di Kecamatan Donomulyo pada (15/4) menekankan bahwa salah satu program yang saat ini menjadi atensi kita bersama adalah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian melalui swasembada pangan berkelanjutan sekaligus wujud pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.///////

iklan warung gazebo