Bupati Situbondo Tegas Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran dan Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

by -133 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengeluarkan surat edaran tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Larangan ini juga mencakup penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kami menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan diri dengan arahan tersebut,” ujar Mas Rio panggilan akrabnya, Jumat, (28/3/2025).



Mas Rio, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi. “Sejak awal, saya telah berkomitmen untuk tidak menerima bingkisan atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun. Bahkan, ketika istri saya menerima tas pada saat pelantikan, saya meminta untuk dikembalikan. Jika ada yang mengirimkan parsel, saya kembalikan atau berikan kepada orang lain. Pendopo Kabupaten Situbondo terbuka untuk umum, silakan cek, baik di ruangan kerja maupun ruang tamu belakang, agar tidak ada dusta di antara kita,” tambahnya.

Bupati Situbondo berharap seluruh ASN dan perangkat daerah dapat mengikuti contoh yang telah ia berikan.Terkait penggunaan mobil dinas, Bupati juga mengeluarkan Surat Edaran Penggunaan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa:
* ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dilarang menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
* Kendaraan dinas operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran, tetap dapat digunakan dengan surat penugasan dari Kepala Perangkat Daerah.
* Mobil dinas operasional Camat dan Desa dapat digunakan untuk membantu pelayanan masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo.
* Pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan pada hari pertama masuk kerja.
* Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran ini di unit kerja masing-masing.

“Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah,” jelas Mas Rio

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Situbondo dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

iklan warung gazebo